KIRKA – BPKP perwakilan Lampung akan diadukan ke pusat oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia, terkait lambannya proses audit kasus KONI Lampung.
Baca Juga: MAKI Komentari Polemik Audit Kerugian Kasus KONI Lampung
Hal itu disampaikan kepada Kirka.co, oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI, saat ditanyai tanggapannya terkait polemik perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Yang hingga menjelang pada akhir Oktober 2020 ini, BPKP Lampung tak mampu menyelesaikan audit yang telah dimohonkan pihak Kejati Lampung sejak April 2022 lalu.
“Perhitungan kerugian ini kan sederhana saja, bukan seperti audit pembangunan, tinggal dicari saja ada penyelewengan atau tidak, harusnya sudah ada kepastian,” jelas Boya, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Pematank Sayangkan Kinerja BPKP di Kasus KONI Lampung
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pihaknya berencana akan melaporkan BPKP perwakilan Provinsi Lampung tersebut ke pusat, dengan dugaan kelambanan proses audit kerugian negara.
Yang menurutnya hal itu telah berdampak pada lamanya penyelesaian, terhadap penanganan kasus dugan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung.
“Terkait keterlambatan BPKP Lampung ini, bisa saja diadukan oleh Kejati Lampung ke BPKP Pusat. Kedepannya akan saya (MAKI) adukan kinerja BPKP Lampung ini ke pusat sekitar seminggu dua minggu mendatang, atas dugaan kelambanan. Supaya tidak berulang,” pungkas Boya.
Baca Juga: Kejati Cabut Audit Kasus KONI Lampung di BPKP
Untuk diketahui, dalam penanganan dugaan korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyatakan sikap untuk mencabut permohonan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Lampung.
Dengan alasan guna mempercepat penyelesaian kasus KONI Lampung, Kejati akhirnya beralih menggunakan jasa auditor dari Kantor Akuntan Publik, dengan target akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2022.






