Yang diutarakan Yusdianto ihwal persoalan di Pulau Tegal itu, tidak keliru. Pada Agustus 2019, ketika proses penegakan hukum berlangsung di Pulau Tegal. Mabes Polri juga turut dilibatkan.
Esensi dari proses penegakan hukum itu tepatnya berkait dengan indikasi pelanggaran hukum atas pengelolaan tempat wisata Tegal Mas oleh Thomas Azis Riska.
Keterlibatan Mabes Polri di sini diwakilkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Prasetijo Utomo.
Terdapat dua kali penancapan banner yang berisi keterangan bahwa pengelolaan tempat wisata di Pulau Tegal diduga melanggar aturan.
Pelaksanaan atas penancapan banner tersebut disaksikan Prasetijo Utomo bersama dengan jajarannya.
Setidaknya berdasarkan keterangan KLHK, ada tiga UU yang dapat dikenakan kepada terduga pelaku. Yakni:
(1) Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 M;
(2) Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta; dan
(3) Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 M.
Saat peristiwa berlangsung, terdapat dua buah pelanggaran yang terjadi dan dijelaskan oleh KLHK mewakili KPK, Mabes Polri, ATR/BPN, dan KKP. Satu kasus masuk dalam tahap penyidikan, dan satu kasus lagi masuk tahap penyelidikan. Proses penyidikan itu menyasar kepada PT TMT yang merujuk kepada singkatan, Tegal Mas Thomas.
Berjalan nyaris 2 tahun, 2 buah kasus itu tak ada lagi kelanjutan. Hingga detik ini, KLHK tak memberikan respons atas pertanyaan terkait bagaimana kelanjutannya.






