Hukum  

Yamin Mencabut Praperadilan Terhadap Kapolsek Panjang

Kirka.co
Gedung PN Tanjungkarang, tempat dilaksanakannya Persidangan Praperadilan atas Nama A. Yamin selaku Pemohon dan Kapolsekta Panjang selaku Pihak Termohon. Foto Eka Putra

KIRKA – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh A Yamin tentang sah tidaknya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Panjang. Berakhir dengan keputusan dicabutnya permohonan praperadilan lantaran ia dibebaskan dari tahanan.

Persidangan praperadilan A Yamin yang digelar di PN Tanjungkarang pada Rabu pagi 28 Juli 2021, berakhir dalam satu kali pelaksanaan jadwal persidangan di hari ini.

A Yamin selaku Pemohon, memutuskan untuk mencabut permohonannya dengan alasan dikarenakan apa yang telah dimohonkan oleh dirinya sudah terlaksana sebelum proses persidangan dimulai.

Saat ini diketahui dirinya telah dibebaskan dari tahanan oleh pihak Kepolisian Sektor Panjang, sesuai dengan apa yang ia mohonkan dalam poin petitum praperadilannya yang didaftarkan pada 19 Juli 2021 kemarin.

“Pemohon mencabut permohonan prapidnya, dikarenakan Kapolsek Panjang selaku Termohon telah mengeluarkan A. Yamin selaku Pemohon dari tahanan Polsek Panjang, sehingga apa yang menjadi petitum dari prapid telah dilaksanakan oleh Termohon sebelum Prapid diputus oleh Hakim,” ujar Ghoniyu Satya Ikroomi, Kuasa Hukum A. Yamin.

Diketahui sebelumnya, A Yamin ditahan oleh Kepolisian Sektor Panjang, atas dugaan kasus penganiayaan, yang menurutnya dalam proses penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanannya tidak sesuai dengan prosedur, salah satunya tidak adanya surat tembusan dari Polsek Panjang ke pihak keluarganya.

Dan pada putusan akhirnya hari ini, Hakim Tunggal Surono menetapkan :

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan Nomor: 8/Pid.Pra/2021/PN Tjk.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencoret dalam register permohonan praperadilan Nomor: 8/Pid.Pra/2021/PN Tjk.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang timbul sejumlah nihil.