Hukum  

Warga Asal Kecamatan Kotabumi Diringkus Polisi Karena Kasus Pencurian

Warga Asal Kecamatan Kotabumi Diringkus Polisi
Warga Asal Kecamatan Kotabumi Diringkus Polisi Karena Kasus Pencurian

KIRKA – Warga asal Kecamatan Kotabumi diringkus polisi karena kasus pencurian.

Penangkapan terhadap pria berinisial AW warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Kotabumi ini dilakukan oleh Polres Lampung Utara.

Baca Juga : Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Dituntut Penjara

Penangkapan terhadap AW ini diumumkan oleh Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama pada 25 Mei 2022 lewat keterangan tertulisnya.

Menurut dia, AW diduga terlibat dalam kasus pencurian bersama pelaku lainnya yang dinyatakan telah ditangkap terlebih dahulu.

Adapun lokasi peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berada di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

“Pertama petugas gabungan mengamankan AW warga Muara Jaya Kotabumi saat berada di pinggir Jalan Penitis,” kata Eko Rendi Oktama.

Eko menjelaskan kalau pelaku AW diduga terlibat kasus curat di rumah korban Agus di Desa Madukoro bersama pelaku S yang telah diamankan sebelumnya.

Kemudian, lanjut Eko, di hari yang sama petugas dari Polsek Kotabumi Kota juga berhasil mengamankan R pelaku curat lainnya.

Baca Juga : Panitia Pilkades Beringin Jaya Lampung Utara Digugat

Terhadap pelaku R, penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang menampilkan aksinya.

“Pelaku R diamankan saat berada di rumahnya setelah aksi curatnya terekam melalui CCTV yang ada di rumah korban Mulyono Sindang Sari,” ungkap Eko lagi.