KIRKA – Usai bebas Agung Ilmu Mangkunegara dikenakan wajib lapor hingga pada 2024 mendatang sesuai dengan syarat yang diberikan.
Baca Juga: Lampung Soal Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat
Senin 23 Januari 2023, Terpidana Korupsi suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali menghirup udara bebas, setelah resmi menjalani 2/3 masa hukumannya di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Namun, meskipun saat ini ia beruntung telah mendapatkan remisi khusus, Agung tetap dikenakan wajib lapor dan pembinaan hingga 2024 mendatang.
“Tadi siang kami dikabari Bapak Agung. Keluar dari Lapas jam 8.30. Kami sangat bersyukur dan keluarga juga sangat bersyukur. Bapak Agung sudah menerima SK PB, jadi bisa bebas namin Statusnya masih Pembebasan Bersyarat sampai dengan 2024, beliau masih mendapat pembinaan dengan wajib lapor secara berkala,” jelas singkat Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum dari Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga: MA Kabulkan PK Agung Ilmu Mangkunegara
Sopian Sitepu menambahkan, bahwa menurutnya kebebasan yang didapat oleh Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara tersebut, adalah remisi khusus yang diraih dengan beberapa pertimbangan.
Selain telah menjalani sebagian masa hukumannya dan berkelakuan baik, Agung Ilmu Mangkunegara juga telah beritikad baik dengan membayar denda, serta kerugian negara.
“Kami sudah membuat surat ke KPK. Semua aset sudah kami serahkan ke KPK. Jadi semua syarat sudah kami penuhi semua, maka atas seluruh niat baik itu permohonan PB klien kami diterima,” urai SS.
Untuk diketahui, pada 2019 lalu Agung Ilmu Mangkunegara berhasil diamankan oleh tim KPK, saat dilaksanakannya operasi tangkap tangan, terkait kasus suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian pada Februari 2020, dirinya dilimpahkan dan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dan mendapat putusan hukuman pada 2 Juli 2020.
Dengan vonis yang dijatuhkan yaitu hukuman penjara selama tujuh tahun, serta denda Rp750 juta, dengan subsidair denda yakni hukuman kurungan badan selama delapan bulan.
Ia pun diwajibkan membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, yang dinilai telah terbukti dinikmati olehnya sebanyak Rp74.634.866.000 (Tujuh Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah), subsidair dua tahun bui.
Baca Juga: MA Putuskan Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara
Namun pada awal 2021, ia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dengan putusan akhir dari Majelis Hakim yaitu penjara selama lima tahun.
Dengan uang pengganti senilai Rp63.499.685.292 (Enam Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), subsidair satu tahun enam bulan penjara.
Dan dari total beban denda serta uang pengganti yang harus dibayarkan, Agung menyisakan kewajiban sebanyak Rp5.602.810.292 (Lima Miliar Enam Ratus Dua Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), yang telah digantikan dengan kurungan badan selama satu bulan 18 hari.






