Hukum  

Tuntutan Jaksa Korupsi BUMD Lampung Barat Diapresiasi

Sekjend DPP Pematank Andri Setiawan. Foto Dok Pribadi

KIRKA – Surat tuntutan kepada dua orang terdakwa untuk kasus korupsi pada BUMD Lampung Barat dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis kemarin, 6 Mei 2021.

Terdakwa atas nama Galih Priadi selaku Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa dituntut untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Juga : Dua Mantan Direktur BUMD Lambar Divonis Ringan

Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa dituntut untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Sementara, terdakwa lainnya bernama Deria Sentosa selaku Direktur Operasional PD Pesagi Mandiri Perkasa dituntut untuk menjalani pidana penjara enam tahun, serta membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dimintai tanggapannya, pembacaan tuntutan tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari Sekjend DPP Pematank Lampung Andre Saputra.

Baca Juga : Mukhlis Basri Akan Dihadirkan Perkara BUMD Lampung Barat

Hal itu diutarakannya saat dihubungi KIRKA.CO, Jumat, 7 Mei 2021.

Bagi Andre, tuntutan kepada para terdakwa tersebut telah mewakili rasa keadilan bagi publik khususnya di Lampung Barat, yang menjadi korban dari perbuatan korupsi.

Dirinya berharap proses penegakan hukum yang telah berjalan tersebut menjadi contoh bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.