Kelima pelapor tersebut atas nama Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya dan Sunandar, mereka melaporkan dugaan penipuan ke Mapolresta Bandar Lampung, pada Rabu 9 Februari 2022.
Dugaan tipu gelap tersebut, terjadi di peristiwa pembayaran uang muka dan angsuran, di sebidang tanah kavling, Dengan nomor kavling 4, 5, 8, 9 dan 10, yang berlokasi di Desa Palputih II, Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dengan total 464 meter persegi.
“Korban dan LBH Bandar Lampung sebelumnya telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan somasi kepada PT Pesona Artha Zilvara, namun sama sekali tidak direspons surat tersebut, maka dalam hal ini kami melihat PT Pesona Artha Zilvara tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan,” terang Sumaindra Jarwadi selaku Direktur LBH Bandar Lampung.
Dalam pelaporannya kali ini, LBH Bandar Lampung pun meminta kepada Polresta agar segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana tipu gelap yang dialami para korban, sekaligus sebagai upaya dalam usaha pemberantasan mafia tanah.
Baca Juga : Tipu Thomas Riska, Hakim Vonis Danny Kuswadi Melebihi Tuntutan
Serta meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, agar segera mengevaluasi terkait izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya PT Pesona Artha Zilvara.
Catatatan: Redaksi akan melakukan revisi terbatas bila ada tanggapan dari PT Pesona Artha Zilvara atas konfirmasi yang diajukan.






