KIRKA – Tujuh saksi lanjutan diperiksa terkait kasus korupsi DLH Bandar Lampung, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu 21 September 2022.
Baca Juga: 76 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung
I Made Agus Putra Adnyana selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, menjelaskan dalam rilis singkatnya terkait penanganan kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021.
Yang diantaranya beberapa saksi merupakan para penagih retribusi sampah DLH, serta seorang saksi yang berstatus sebagai staf bidang pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung.
“Selasa 20 September 2022, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, kembali Melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019 Sampai Tahun 2021,” ucap singkat Made dalam siaran persnya.
Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Laporan Terkait DLH Bandar Lampung
Sementara tujuh saksi yang telah menjalani pemeriksaanya kali ini antara lain, SHI selaku penagih pada DLH Kota Bandar Lampung, serta DS yang diperiksa sebagai saksi selaku Staf Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya tim Penyidik juga turut meminta keterangan dari seorang berinisial ZKI, yang menjalani pemeriksaan selaku Penagih UPT Sukabumi, FJL selaku Penagih pada UPT Kedaton, RK selaku Penagih UPT Tanjung Karang.
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung
Serta seorang dengan inisial LI, yang diperiksa sebagai saksi selaku Penagih UPT Tanjung Karang Barat, dan ARS yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.






