TNI-Polri Lampung Timur Fokus Penegakan Disiplin Prokes

Kirka.co
Posko penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Lampung Timur, tetap terus berfokus untuk penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan sesuai dengan rencana batas akhir jika tidak ada perpanjangan. Foto Chandra

KIRKA – TNI-Polri Lampung Timur fokus penegakan disiplin Prokes. Posko penyekatan Pemberlakuan PPKM Level 4 di Lampung Timur, tetap terus berfokus untuk penegakan disiplin Prokes dan sesuai dengan rencana batas akhir jika tidak ada perpanjangan.

Sebanyak 5 Posko tersebar di beberapa tiitik diantaranay, Pos Penyekatan Way Bungur, Pos Penyekatan Gedung Dalem, Pos Penyekatan Pelangkawati, Pos Penyekatan Simpang Pugung dan Pos Penyekatan Pasir Sakti. Sabtu (21/08/2021).

Baca Juga : Danramil Purbolinggo Takziah ke Rumah Duka Anggotanya

Kegiatan yang direncanakan berlangsung dari tanggal 10-23 Agustus 2021 ini melibatkan sebanyak 160 Personil gabungan TNI,Polri, Pol-PP, Dishub, Dinas Kesehatan dan BPBD.

Babinsa Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim Serma Yudyanto yang melaksanakan standby di Posko PPKM Way Bungur menyampaikan, seluruh personil gabungan fokus pengecekan kendaraan yang akan masuk Kabupaten Lampung Timur.

“Posko PPKM Way Bungur merupakan perbatasan Lampung Timur dengan Lampung Tengah jadi kita harus bekerja ekstra untuk melaksanakan pemeriksaan terkhusus yang akan masuk wilayah Lampung Timur,” tuturnya.

Baca Juga : Kapten Rahmat Dampingi Puskesmas Laksanakan Rapid Antigen

Selain pengecekan sertifikat vaksinasi lanjutnya, minimal tahap I dan surat keterangan bebas Covid-19 termasuk melaksanakan tes swab bagi pengendara.

“Kami juga terus menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda 2 maupun roda 4 agar tetap mempedomani protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran wabah corona,”

“Mudah-mudahan dengan pelaksanaan PPKM Level 4 kali ini akan lebih memberikan pengertian dan menimbulkan kesadaran kepada masyarakat Lampung Timur untuk lebih disiplin protokol kesehatan yang sampai dengan saat ini merupakan cara paling jitu untuk menangkal penyebaran Covid-19,” Pungkasnya.

Diketahui bahwa, pemberlakuan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali termuat dalam Inmendagri nomor 30 Tahun 2021 sedangkan untuk luar Jawa-Bali Imendagri nomor 31 Tahun 2021.

Di Provinsi Lampung sendiri setidaknya ada 6 Kabupaten/ Kota yang melaksanakan PPKM Level 4 diantaranya, Kabupaten Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Barat dan Lampung Timur.