KIRKA – Lantaran kedapatan tipu kredit plus, seorang pengusaha furniture asal Metro diadili di Pengadilan Negeri Kota Metro dengan sangkaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga : Perkara Penggelapan Karet PT SIL Dihentikan
Kristiana Cahyanti harus diadili sebagai seorang Terdakwa perkara tipu gelap, lantaran telah melakukan perbuatan jahat bermodus pengajuan kredit fiktif melalui toko furniture miliknya kepada kredit plus cabang kota Metro.

Dimana pada 2020 hingga 2021 lalu, Kristiana telah mengajukan permohonan kredit palsu lima orang konsumen, yang dibuat seolah-olah akan mengangsur beberapa barang di toko Kinanti furniture yang merupakan dealer kepunyaannya.
Usai diajukan dan disetujui permohonan kredit tersebut, maka seluruh uang dari harga jual di tokonya pada pengajuan itu dibayarkan oleh kredit plus kepada dirinya, yang nantinya para konsumen itu akan mengangsur biaya pembelian langsung melalui kredit plus.
Namun saat akan ditagih cicilan tersebut, para konsumen yang tercatat dalam pengajuan mengaku tidak pernah menerima barang dari toko milik Terdakwa, sehingga perbuatan itu mengakibatkan kerugian kredit plus sebesar total Rp18,956 juta.
Baca Juga : Perkara Tipu Gelap Proyek BMBK Lampung Disebut Sebagai Gratifikasi
Kristiana Cahyanti pun didakwa oleh Jaksa, telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Ia pun telah disidangkan secara perdana sejak Kamis 24 Maret 2022 lalu, dan saat ini Terdakwa Kristina Cahyanti tengah menjalani proses persidangannya dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.






