KIRKA – Perkara tipu gelap modus proyek pengadaan listrik tenaga surya Lampung atas nama Terdakwa Wahyu Dwi Handoyo, disidangkan di PN Tanjungkarang pada Rabu 30 Maret 2022.
Baca Juga : Penipuan Modus Jatah Proyek Pesibar Andre Herlian Dituntut Penjara
Persidangan perkara tersebut digelar secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut, yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, yang diketuai oleh Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini.
Dalam dakwaannya itu, Terdakwa Wahyu Dwi Handoyo didakwa telah melakukan tipu gelap terhadap korban bernama Boyke Ramadhan, dengan iming-iming pemberian sejumlah proyek pemasangan dan instalasi Listrik Tenaga Surya di lima Kabupaten di Lampung tahun 2018 lalu.
Terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek pengadaan lampu jalan tersebut dapat dikendalikannya, lantaran pekerjaan itu dikelola sendiri oleh Koperasi Gerakan Nelayan Tani Indonesia, yang merupakan anak usaha dari GNTI, dan tengah fokus dalam kegiatan Program Desa Terang.
Termakan bujuk rayu Terdakwa, akhirnya Boyke Ramadhan pun dimintai sejumlah uang sebesar total Rp1,025 miliar untuk mendapatkan proyek tersebut, yang pada akhirnya sebagian dana itu digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan Louncing Program Desa Terang, di Kabupaten Lampung Selatan.
Namun hingga setahun berselang pada 2019, apa yang telah diucapkan oleh Terdakwa Wahyu Dwi Handoyo kepada korban tak kunjung terealisasikan, bahkan uang yang telah dikeluarkan pun tak mampu dikembalikan.
Baca Juga : Lakukan Penipuan Mantan Sekretaris BMBK Lampung Dituntut Penjara
Dan atas perbuatannya itu, Jaksa mendakwa Wahyu Dwi Handoyo telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






