Hukum  

Tipu Anak Tiri, Febry Divonis 3 Tahun Bui

Kirka.co
Ruang Sidang Oenar Seno Aji, Tempat Digelarnya Persidangan Penipuan Rp.1 Miliar Atas Nama Terdakwa Febry Setiawan. Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA – Seorang warga Depok Jawa Barat, bernama Febry Setiawan divonis penjara oleh hakim selama 3 tahun, ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap anak tirinya sendiri hingga merugi Rp1 miliar.

Febry Setiawan kembali disidangkan sebagai terdakwa dalam persidangan lanjutannya yang digelar di PN Tanjungkarang pada Senin 27 September 2021, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Ia akhirnya dihukum penjara dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan secara berlanjut, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febry Setiawan oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun” ujar Hakim Ketua Efiyanto, bacakan putusannya.

Baca Juga : Modus Bisnis Minyak, Febry Diduga Tipu Anak Tiri Rp1 Miliar 

Diketahui dalam dakwaannya, Febry melakukan perbuatannya dengan cara mengaku kepada Anak tirinya sebagai seorang Kepala Cabang dari perusahaan bernama PT.Hude Trindo Niaga Bahari Cabang Depok, yang bergerak dalam bidang jasa trading minyak solar non subsidi.

Di 2016 keduanya pun membicarakan terkait bisnis minyak yang digeluti oleh Terdakwa, dengan bercerita tentang kisah-kisah keberhasilan dan keuntungan yang bisa diperoleh, sehingga korban mulai tergiur dengan peluang yang diungkap oleh ayah sambungnya tersebut.

Ketika itu terdakwa juga menggunakan kesempatan untuk mencurahkan masalah yang tengah dihadapi oleh perusahaannya, terkait kebutuhan pemodal untuk memenuhi pesanan minyak dari berbagai perusahaan, yang tentu saja semakin membuat korban memiliki keinginan kuat untuk bergabung.

Baca Juga : Penipu Anak Tiri Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Korban akhirnya bersedia memberikan modal tanpa perjanjian, dengan harapan mendapat keuntungan berlipat seperti yang diceritakan oleh sang ayah tirinya, dan terus berulang hingga total mencapai Rp1.067.495.000 (satu miliar enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Hingga 2018 ternyata keuntungan yang dijanjikan suami baru ibunya tersebut tidak kunjung datang, dan korban pun akhirnya memutuskan untuk memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan Febry Setiawan ke pihak berwajib.