Timeline Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung

Simak Timeline Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung
Pengumuman perekrutan Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung. Foto: IG @bawaslukotabandarlampung

KIRKA – Simak timeline pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung untuk Pemilu 2024 mendatang berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022.

Keputusan ini tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022 lalu.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 132 ayat (1) disebutkan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 117 ayat (1) huruf (b) disebut bahwa calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berusia paling rendah 25 tahun.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Buka Pendaftaran Panwascam 21-27 September 

Bawaslu RI melalui akun media sosialnya Twitter @bawaslu_RI menjelaskan Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lainnya.

Keanggotaan Panwaslu Kecamatan sebanyak tiga orang, dimana masa tugasnya berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

Tugas Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung: 

  • Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu;
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan;
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan;
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung: 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Timeline Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung: 

  1. Sosialisasi tanggal 10–21 September 2022;
  2. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15–21 September 2022;
  3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21–27 September 2022;
  4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28–30 September 2022;
  5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 1 Oktober 2022;
  6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2–8 Oktober 2022;
  7. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2–8 Oktober 2022;
  8. Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hingga 9–11 Oktober 2022;
  9. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 12 Oktober 2022;
  10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat tanggal 12–18 Oktober 2022;
  11. Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 14–16 Oktober 2022;
  12. Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 17 Oktober 2022;
  13. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18–22 Oktober 2022;
  14. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 23–24 Oktober 2022;
  15. Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 25 Oktober 2022;
  16. Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26–28 Oktober 2022;
  17. Penyusunan Laporan Akhir tanggal 29–31 Oktober 2022;
  18. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi tanggal 1–3 November 2022.

Baca Juga: Calon Anggota Panwascam Harus Tidak Terdaftar Dalam Sipol