KIRKA – Tiga dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.
Hal itu dilakukan mengingat tiga dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK yang diadukan masyarakat terhadap Firli Bahuri dipandang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan kode etik.
Penuturan soal ini dikemukakan oleh Dewan Pengawas KPK dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 8 Desember 2023.
”Pada hari ini, tadi pagi, kami sudah sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan ini, dibahas oleh 4 orang Dewas KPK.
Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Jumat, 8 Desember 2023.
Firli Bahuri, sambung dia, selanjutnya bakal disidangkan atas tiga dugaan pelanggaran etik yang telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 Desember 2023 mendatang.
Baca juga: Dua Poin Aduan MAKI soal Firli Bahuri ke Dewas KPK
Tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri tadi diuraikan ringkas oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.
”Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB [Firli Bahuri] dengan Menteri Pertanian SYL [Syahrul Yasin Limpo], ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Itu satu.
Yang kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utangnya. Itu yang kedua.
Yang ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Seluruhnya ini berhubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk pelapor dan yang dilaporkan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf J dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” beber dia.
Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera
”Jadi kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan kami, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.
Sidang akan dilangsungkan secara marathon dan berharap selesai sebelum akhir tahun,” timpalnya lagi.
Sebagai salah satu pelapor, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengapresiasi Dewan Pengawas KPK.
”Saya memberikan apresiasi karena akhirnya Dewan Pengawas KPK memutuskan ke persidangan kode etik.
Saya sebagai pelapor berharap diputuskan terbukti melanggar etik, tetapi tetap saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang disampaikan kepada KIRKA.CO.






