Hukum  

Korupsi Disdik Tulangbawang Ditangani JPU

Kolase Dokumentasi Pelaksanaan Tahap II Tersangka Dugaan TIPIKOR Pada Disdik Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019. Foto Dok Kejari Tulangbawang

KIRKA – Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fisik prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan Tulangbawang tahun anggaran 2019, telah resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang, dan segera didaftarkan dalam perkara di Pengadilan.

Penyerahan berkas dan Tersangka dari jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang tersebut, dilaksanakan pada senin sore tadi 24 mei 2021, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala – Tulangbawang.

“Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019, Berupa Pungutan Dana Alokasi Khusus telah dilimpahkan tahap II hari ini, dari penyidik ke JPU Kejari Tulangbawang,” terang Leonardo Adiguna, Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang.

Diketahui Kedua tersangka ini adalah Nassarudin yang berstatus selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Tulangbawang 2019, serta Guntur Abdul Nasser yang berstatus selaku Manajer Koperasi Kependidikan BMW.

Keduanya disangkakan telah melakukan kejahatan dengan cara bekerjasama melakukan pungutan terhadap DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yang ada di Kabupaten Tulangbawang

Dalam kasus dugaan korupsinya sendiri, Nassarudin dan Guntur Abdul Nassser diperkirakan telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp3.670.239.750,- (Tiga milyar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).