KIRKA – Terpidana korupsi pengadaan benih jagung Lampung Tahun Anggaran 2017 lalu atas nama Edi Yanto, dapat program Assimilasi, rencananya ia akan membantu pekerjaan di Politeknik Negeri Lampung.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Benih Jagung Lampung Setor Denda
Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tersebut, secra resmi telah diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan Kota Bandarlampung, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung.
Untuk menjadi klien Assimilasi kerja Bapas Bandarlampung, yang bakal diperbantukan di Politeknik Negeri Lampung. Akan dimulai secara perdana pada Senin 4 September 2023 mendatang.
“Ia benar, Kamis 31 Agustus 2023 kemarin, Bapas melaksanakan serah terima klien program Assimilasi, atas nama Edi Yanto. Akan menjalani Assimilasi kerja di Politeknik Negeri Lampung,” jelas Maris Setiowati, selaku Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Bandarlampung, Jumat 1 September 2023.
Edi Yanto, selaku Terpidana korupsi pengadaan benih jagung tersebut, diinformasikan saat ini ia juga sedang berproses dalam pengajuan permohonan Pembebasan Bersyarat, dari Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Provinsi Lampung.
Dimana jika nantinya permohonan Pembebasan Bersyarat itu dikabulkan dan resmi diterimanya, selanjutnya program Assimilasi kerja di Politeknik Negeri Lampung ini akan diakhiri.
“Dalam program ini kami (Bapas) sebatas sebagai pengawas Asimilasi kerja yang bersangkutan (Edi Yanto), kalau tanggung jawabnya masih dipegang oleh Lapas. Ini tujuannya sebagai integrasi klien untuk membaur ke masyarakat. Senin 4 September 2023 dimulai kerjanya, waktu pelaksanaannya sampai Pembebasan Bersyarat dikabulkan,” pungkas Maris.
Baca Juga: PK Perkara Korupsi Benih Jagung Lampung Ditolak
Pada persidangan korupsinya di Kamis,10 Februari 2022 lalu, Edi Yanto dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan. Yang pada Februari 2023 kemarin, seluruh denda itu telah dibayarkannya ke kas negara.






