KIRKA – PK perkara korupsi benih jagung Lampung ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, yang diputus pada Rabu 21 Desember 2022.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Benih Jagung Lampung Setor Denda
Berdasarkan yang tercantum pada Info Perkara Mahkamah Agung RI, dalam perkara dengan nomor 1113 PK/Pid.Sus/2022, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali pada perkara korupsi benih jagung Lampung tersebut.
Namun dalam data ini, terlihat selaku Pemohon adalah Ernawati, SH. MH. dan selaku Termohon yaitu Terdakwa dalam perkara korupsi ini atas nama Ir Edi Yanto, M.Si bin Jenasin.
Dari detil informasi, tercantum tiga nama Majelis Hakim, dengan dua orang selaku Anggota yaitu atas nama Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani, dan sebagai Ketua adalah Surya Jaya.

Sementara jika dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, pada permohonan Peninjauan Kembali di perkara ini, tercatat selaku pihak Pemohon adalah Edi Yanto, sedang selaku Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, Edi Yanto merupakan Mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Lampung ini, merupakan Terpidana korupsi pengadaan bibit jagung Lampung tahun anggaran 2017.
Ia dinyatakan bersalah dalam perbuatan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kadis, untuk menunjuk pemenang pada kegiatan pengadaan benih jagung tersebut.
Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai total sebesar Rp7.570.291.052,58 (Tujuh Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Puluh Dua Rupiah Koma Lima Puluh Delapan Sen).
Baca Juga: Dua Aset Terpidana Korupsi Jagung Dipasangi Plang
Dan pada Februari 2022 lalu, dirinya pun dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, dengan vonis pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan, serta denda sebanyak Rp500 juta subsidair dua bulan.
Yang pada Selasa 7 Februari 2023 kemarin, Edi Yanto menitipkan kewajiban pembayaran pidana denda tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk disetorkan ke kas negara.






