KIRKA – Dua aset Terpidana korupsi pengadaan benih jagung dipasangi plang rampasan negara, oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca Juga: Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti Divonis 84 Bulan Penjara
Dari unggahan pada akun Instagram milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pemasangan plang tersebut dilakukan pada Senin 14 November 2022 kemarin, terhadap dua bangunan yaitu Rumah dan gudang.
Kedua aset tersebut diketahui merupakan kepunyaan dari Terpidana korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung, yang terjadi pada tahun anggaran 2017 lalu, atas nama Imam Mashuri.
Pemasangan plang rampasan negara oleh Tim Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung tersebut, berdasarkan dengan hasil putusan pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terhadap perkara dengan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.
Yang putusannya dibacakan dalam gelaran persidangan, pada Kamis 10 Februari 2022, dan dinyatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak 17 Februari 2022.
Baca Juga: Dakwaan Korupsi Benih Jagung Lampung, Sah
Yang diantaranya berbunyi, “Telah disita dari Imam Mashuri berdasarkan Penetapan No.8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk,” sebagai berikut:
1. Rumah/Bangunan yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 2012/C.R BI.257816, surat Ukur Nomor: 00352/Campang Raya/2010.
Peta Pendaftaran Nomor: 48.2-07-104-01-9, dengan Luas tanah 427 m2 (empat ratus dua puluh tujuh meter persegi), atas nama Sertifikat Hak Milik Imam Mashuri, SE, dengan alamat di Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.






