Hukum  

Dua Aset Terpidana Korupsi Jagung Dipasangi Plang

Dua Aset Terpidana Korupsi Jagung Dipasangi Plang
Kolase pemasangan plang rampasan negara, oleh Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung. Foto: Instagram

2. Rumah/Bangunan yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 2014/C.R BI.257818, surat Ukur Nomor: 00354/Campang Raya/2010.

Baca Juga: Imam Mashuri Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Peta Pendaftaran Nomor: 48.2-07-104-01-9, Dengan Luas tanah 425 m2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi), atas nama Sertifikat Hak Milik Imam Mashuri, SE, dengan alamat di Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

3. Rumah/Bangunan yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor: 2013/C.R BI.257817, Surat Ukur Nomor: 00353/Campang Raya/2010.

Peta Pendaftaran Nomor: 48.2-07-104-05-3, dengan Luas tanah 1.225 m2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), atas nama Sertifikat Hak Milik Imam Mashuri, SE, dengan alamat di Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Jaksa Simpulkan Permohonan PK Imam Mashuri Tak Memenuhi Alasan

Dan yang berbunyi, “Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan memperhitungkan hak pihak ketiga (PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk)”.

(Telah disita dari Imam Mashuri berdasarkan Penetapan Nomor 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk)
sebagai berikut:

1. Rumah/Bangunan yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 3G5973 / 131 / Rj. J, Surat Ukur Nomor: 00011/Rajabasa Jaya/2006, Peta Pendaftaran Nomor: 48.2-05.105-08-7.

Dengan Luas tanah 594 m2 (lima ratus sembilan puluh empat meter persegi), keadaan tanah non pertanian atas nama Sertifikat Hak Milik A. Rahman, SE.

Baca Juga: Berkas PK Imam Mashuri Mulai Diperiksa 10 Agustus 2022 Mendatang

Pada saat ini tanah tersebut dikuasai oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero. Tanah tersebut beralamat di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.