Hukum  

Jaksa Simpulkan Permohonan PK Imam Mashuri Tak Memenuhi Alasan

Jaksa Simpulkan Permohonan PK Imam Mashuri Tak Memenuhi Alasan
Suasana persidangan pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali, atas nama Imam Mashuri. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Jaksa simpulkan permohonan PK Imam Mashuri tak memenuhi alasan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Minta Dibebaskan

Hal itu disampaikan oleh Jaksa dalam gelaran lanjutan persidangan pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali atas nama pemohon Imam Mashuri, yang dilaksanakan pada Rabu pagi 24 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dalam kontra memori Peninjauan Kembali yang dibacakannya di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Volanda Azis Saleh selaku pihak Termohon dalam persidangan ini, memberikan kesimpulannya berdasarkan analisis yang telah dijabarkan sebelumnya.

Dimana pihaknya menyimpulkan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh Imam Mashuri tak memenuhi alasan sehingga selayaknya tak diterima oleh Mahkamah Agung nantinya.

“Menyatakan permohonan PK dari pemohon Peninjauan Kembali atau Terpidana, tidak memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dann oleh karena itu dimohonkan tanpa mengurangi sedikitpun kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, agar seyogyanya Majelis Hakim untuk kiranya juga memberikan pendapat permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon atau Terpidana tidak dapat diterima,” ucap Volan bacakan kesimpulannya di persidangan.

Baca Juga: Imam Mashuri Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Selain itu, pihak Termohon juga memohonkan keputusan dari Ketua Mahkamah Agung nantinya yaitu:
1. Menyatakan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk Tanggal 10 Februari 2022.

3. Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali dibebankan kepada pemohon Peninjauan Kembali.

Baca Juga: Berkas PK Imam Mashuri Mulai Diperiksa 10 Agustus 2022 Mendatang

Untuk diketahui, dalam permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan kali ini, Imam Mashuri ini menerakan dua poin sebagai objek dalam permohonannya tersebut.

Diantaranya berkenaan dengan adanya Novum atau bukti baru tentang surat yang diterbitkan oleh Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI di 2018, serta terdapatnya kekhilafan Hakim pada putusan perkara dengan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.