Perintah Majelis Hakim kepada JPU diapresiasi oleh Irwan Aprianto selaku kuasa hukum terdakwa Deria Sentosa.
“Yudistira dan seluruh pihak yang telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi tersebut harus siap bertanggungjawab untuk segera mengembalikan,” kata Irwan.
Baca Juga : Tak Terima Sertifikat Rumah Ditahan BUMD Lampung Barat
“Saya mengapresiasi inisiasi Majelis Hakim beri perintah ke JPU agar menghadirkan Yudistira ke persidangan,” harap Irwan.
“Sebab kesaksian yang kita dengar terbukti menguatkan agar Yudistira bertanggungjawab atas uang Rp1 miliar tersebut, sama seperti pihak – pihak lain yang belum memulangkan, namanya uang negara ya wajib dikembalikan,” pungkas Irwan.






