Hukum  

Terkuak Kemana Uang BUMD Lampung Barat Mengalir

KIRKATerkuak kemana uang BUMD Lampung Barat mengalir. Dana penyertaan modal dari Pemkab Lambar untuk PD Pesagi Mandiri Perkasa yang ditujukan sebagai biaya pembangunan SPBU Sekincau.

Pinjaman itu terungkap belum dikembalikan oleh beberapa pihak, maka untuk itu pihak-pihak yang bersangkutan dimintakan dapat segera dihadirkan ke persidangan dan bergegas memulangkan dana tersebut ke kas negara.

Baca Juga : Dirut BUMD Lambar Pernah Merayu Saksi

Hal itu terkuak dalam persidangan lanjutan perkara APBD Lampung Barat terhadap dana penyertaan penambahan modal BUMD kepada PD Pesagi Mandiri Perkasa pada Senin (08/03), yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak rekanan bisnis jual beli kopi.

Saksi yang dihadirkan ke persidangan lanjutan kali ini bernama Agung Sugiarto alias Kamto, salah seorang yang berhubungan dengan kedua terdakwa (Deria Sentosa dan Galih Priadi) dalam bisnis jual beli kopi yang anggarannya berasal dari dana pembangunan SPBU Sekincau, yang menjadi sumber masalah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini.

Baca Juga : Mukhlis Basri Akan Dihadirkan Perkara BUMD Lampung Barat

Dari kesaksiannya terungkap bahwa adanya uang sebanyak Rp1 miliar mengalir ke usaha jual beli kopi tersebut dalam bentuk sebuah pinjaman.

Namun saksi menerangkan dirinya bukanlah penerima dari dana tersebut, ia menjelaskan berdasarkan sepengetahuannya.

Yudistira Febrian adalah orang yang langsung berurusan terkait perjanjian pinjam meminjam kepada kedua terdakwa selaku Direksi PD Pesagi Mandiri Perkasa.

“Saya mengetahui adanya peminjaman uang dari Pak Deria Sentosa dan Galih Priadi kepada bos saya Pak Yudistira yang sebanyak Rp1 miliar itu, saya juga mengetahui untuk pinjaman itu pak Yudistira menjaminkan 2 (dua) sertifikat tanah,” ungkap Kamto.

Baca Juga : Tuntutan Jaksa Korupsi BUMD Lampung Barat Diapresiasi

Atas keterangan saksi dalam gelaran sidang kali ini, Majelis Hakim pun memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan Yudistira di persidangan berikutnya.

Hakim berkeinginan agar pihak – pihak yang telah meminjam uang yang bersumber dari negara tersebut dapat segera memulangkannya ke kas negara.