Hukum  

Taufik Hidayat Urus Jatah Proyek Tim Sukses

Kirka.co
Suasana Persidangan Korupsi Atas Nama Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Yang Digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 22 Desember 2021. Foto Eka Putra

Yang tentunya dengan ketentuan komitment fee yang harus dibayarkan untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut, sebesar 30 persen dari nilai pagu anggaran proyek, dan kemudian fee tersebut diberikan ke Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara.

“Terdakwa (Akbar Tandaniria) dan Taufik Hidayat mengatur pembagian kelompok atau simpul pihak-pihak atau rekanan yang mendapatkan jatah paket pekerjaan, pada Dinas PU Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017, Taufik Hidayat mengurus bagian untuk anggota tim sukses atau tim relawan,” ucap Jaksa dalam dakwaannya.

Dalam dakwaannya, Jaksa juga menyebutkan jika Taufik Hidayat pun memiliki peran mengenalkan Syahbudin kepada Agung Ilmu Mangkunegara, sehingga Syahbudin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Lampung Utara saat itu.

Baca Juga : Keluarga dan Timses Agung Ilmu Dapat Jatah Proyek 

Dengan perjanjian sebagai syarat dari mendapatkan Jabatan itu, Syahbudin juga wajib memberikan setoran fee proyek kepada Agung sebesar 15 persen untuk proyek fisik, dan 20 persen untuk proyek non fisik.