Pada rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun sebesar 15 persen, selama lima tahun ke depan.
“Diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL,” kata dia.
Pemerintah menyusun instrumen penetapan cukai rokok dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Di antaranya tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Kemudian, memerhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya adalah mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Tarif cukai rokok naik ini berlaku selama dua tahun berturut-turut mulai 2023 hingga 2024.
Baca Juga: Lampung Fair Resmi Dibuka 29 Oktober – 14 November 2022






