Kirka – Tunggakan pajak kendaraan bermotor selalu menjadi celah hilangnya potensi pendapatan daerah.
Menambal kebocoran menuntut strategi jitu, bukan sekadar imbauan rutin instansi terkait.
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyoroti rekam jejak Dedi Mulyadi (KDM) saat memimpin di Jawa Barat sebagai cetak biru yang layak diadopsi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Pendekatan KDM bertumpu pada dua pilar, insentif masif dan penegakan hukum bersilang.
Pemutihan serta penghapusan denda ternyata memancing pergerakan wajib pajak secara besar-besaran.
Buktinya, 50.300 unit kendaraan melunasi tunggakan hanya dalam satu hari, lalu menyuntikkan kas daerah sebesar Rp5,5 miliar seketika.
Menurut Mahendra, fenomena kepatuhan massal berakar pada psikologi masyarakat.
Mengutip Theory of Planned Behavior, kemudahan bertransaksi adalah penentu utama.
“Program pemutihan berhasil meruntuhkan hambatan psikologis warga yang bertahun-tahun enggan datang ke Samsat akibat takut melihat tumpukan denda,” kata tokoh Eksponen 98 itu, Minggu, 3 Mei 2026.
Walau begitu, pemutihan belaka tidak akan cukup.
Langkah pengimbang wajib disiapkan agar tren pembayaran tidak bersifat musiman.
Kolaborasi sistem perpajakan dengan kamera tilang elektronik (ETLE) sukses menambal kelemahan pola penagihan konvensional.
Pemilik mobil atau motor yang terjaring pelanggaran lalu lintas langsung menerima dua dokumen sekaligus, surat tilang dan rincian tagihan pajak tertunggak, langsung di depan pintu rumah mereka.
Efek kejut ganda otomatis terbangun dan memunculkan rasa jera bagi penunggak.
Pola serupa ditekankan Mahendra sebagai rekomendasi utama bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.
Ia mendorong Bapenda segera menyambungkan pangkalan data perpajakan daerah dengan sistem penegakan hukum milik kepolisian.
Lebih jauh, wajah baru Samsat Digital mesti dikedepankan dalam setiap kebijakan insentif.
“Label pemutihan jangan lagi cuma berhenti pada konsep pengampunan semata.
“Pola pelayanannya harus berbentuk akses digital yang ringkas, transparan, dan membebaskan warga dari antrean panjang,” jelasnya.
Perpaduan antara iming-iming kemudahan layanan dan ancaman sanksi penegakan hukum modern dipastikan mampu mengubah keengganan warga menjadi kesadaran penuh untuk taat pajak.






