Kirka – Sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung mengalami perombakan radikal.
Mulai 27 April hingga akhir Desember 2026, pemerintah membebaskan syarat kartu tanda penduduk pemilik pertama bagi pembeli kendaraan bekas yang hendak melunasi kewajiban tahunan.
Pada waktu bersamaan, diskon tarif siap menanti korporasi yang bersedia memutasi pelat armada operasionalnya ke daerah setempat.
Penghapusan syarat identitas awal bertujuan mengurai keruwetan birokrasi.
Selama bertahun-tahun, perbedaan nama pada surat tanda nomor kendaraan dan kartu identitas pembeli acap memicu maraknya praktik percaloan.
Warga kerap terpaksa membayar biaya tambahan sekadar untuk menyetor hak negara.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung, Komisaris Besar Nicolas Dedy Arifianto, memastikan regulasi pembebasan dokumen perdana sedang merampungkan tahap final.
Institusinya segera menggelar rapat koordinasi lintas lembaga tingkat nasional.
“Kami pada pekan berjalan menjadwalkan rapat tingkat pusat,” ujar Nicolas membeberkan tahapan regulasi, dilansir pada Minggu, 26 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Saipul, menyambut baik skema baru dari kepolisian.
Secara prinsip, layanan Samsat se-Indonesia telah mendepak kewajiban melampirkan identitas pemilik perdana.
Langkah penyederhanaan sengaja diluncurkan untuk menyudahi keluhan menahun di lapangan.
“Sekarang sudah jauh lebih mudah. Tidak wajib lagi melampirkan identitas asli sesuai nama pemilik awal.
“Kebijakan pelonggaran sengaja dihadirkan guna membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkap Saipul.
Meski birokrasi melonggar, bukan berarti wajib pajak lepas tangan.
Warga tetap diwajibkan meneken surat pernyataan kesanggupan melakukan proses balik nama paling lambat satu tahun kalender.
Mengabaikan tenggat waktu akan berujung sanksi berat.
“Ada aturan tegas dari kepolisian, wajib pajak harus membuat pernyataan komitmen balik nama dalam kurun setahun.
“Kalau membandel, data aset bisa dihapus dari sistem. Artinya, kendaraan dilarang melintas di jalan raya karena tidak lagi terdaftar,” papar Saipul.
Bergeser ke sektor dunia usaha, pemangkasan tarif pajak ditargetkan mengerek nilai investasi.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memerintahkan jajarannya agar memberikan insentif langsung kepada sektor industri.
Perusahaan yang mendaftarkan angkutan umum baru berpelat kuning cukup membayar dasar pengenaan pajak sebesar 60 persen dari nilai jual, ditambah lagi ekstra pemotongan 20 persen.
Skema potongan harga juga menyasar armada luar daerah yang bermutasi ke pelat BE.
Pemerintah menjanjikan pemotongan pokok pajak 50 persen selama dua tahun beruntun. Tarif normal baru berlaku pada tahun ketiga.
“Perusahaan yang berinvestasi di Lampung pastinya butuh kendaraan operasional, dan umumnya berpelat kuning.
“Gubernur mendorong agar armada korporasi didaftarkan di wilayah kita karena aktivitas usahanya juga berpusat di sini,” jelas Saipul.
Menurut kalkulasi pemerintah provinsi, biaya pendaftaran yang murah membuat iklim usaha kian kompetitif.
Saat program pelonggaran diluncurkan, tercatat potensi lebih dari 50 unit truk siap beralih ke pencatatan lokal.
“Kami berharap investor lain ikut memanfaatkan program potongan beban pajak. Kalau berusaha di wilayah Lampung, kendaraannya juga sepatutnya memakai pelat lokal,” tambah Saipul.
Publik sekarang sekadar menanti peluncuran panduan teknis resmi.
Bapenda bersama Ditlantas Polda Lampung sedang merumuskan jadwal sosialisasi terpadu agar fasilitas keringanan biaya maupun kemudahan layanan lekas dinikmati secara meluas.
“Kita belum menyosialisasikan secara masif karena masih menunggu undangan resmi dari Dirlantas untuk dibahas bersama,” pungkasnya.






