Tarif Cukai Rokok Naik

Tarif Cukai Rokok Naik
Kenaikan tarif cukai rokok naik disinyalir menjadi penyebab maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAMenteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengumumkan tarif cukai rokok naik. Kenaikan tarif cukai rokok ini untuk menekan konsumsi masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin.

Konsumsi rokok mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan, dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, pada Kamis, 3 November 2022.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Tarif cukai akan disesuaikan berdasarkan golongan ketiga jenis rokok tersebut.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelas dia.

Selain cukai rokok, pemerintah juga akan menyesuaikan tarif rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Sri Mulyani menyampaikan Presiden RI Joko Widodo meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT (Cukai Hasil Tembakau).