Hukum  

KIRKA – Usai mendapat putusan dari PN Kotabumi, dengan dihukum bayar Rp4,7 miliar, Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR layangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Baca Juga: Bupati Lampung Utara Bersama Plt Kadis PUPR Dihukum…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.