Pemalsu Surat Antigen Dituntut Penjara 18 Bulan
Hukum  

Pemalsu Surat Antigen Dituntut Penjara 18 Bulan

KIRKA – Dua pemalsu surat Rapid Test Antigen dituntut penjara 18 bulan, keduanya dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Baca Juga : Pejual Surat Palsu Rapid Test Antigent Segera Disidang  Tuntutan…

PN Kalianda Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik
Hukum  

PN Kalianda Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik

KIRKA – PN Kalianda kembalikan berkas perkara ke Penyidik, terkait kasus dugaan penguasaan tanah tanpa izin, yang didaftarkan dalam persidangan pidana cepat. Baca Juga : Polres Lampung Selatan Menangkan Praperadilan Penyitaan Perkara tersebut terdaftar dengan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.