KIRKA – Dokumen-dokumen seperti Leter C, Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia pada tahun 2026 tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah? Rumor ini muncul ke publik. Menjawab isu yang berkembang, Badan…
dokumen
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.