Hukum  

KIRKA – Terdakwa korupsi pemeliharaan rutin jalan PUPR Babel Sapriadi dituntut penjara selama empat tahun, dengan pidana denda sebesar Rp200 juta serta dituntut untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara. Baca Juga: Perkara Suap DPRD Muara…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.