KIRKA – Terdakwa korupsi pemeliharaan rutin jalan PUPR Babel Sapriadi dituntut penjara selama empat tahun, dengan pidana denda sebesar Rp200 juta serta dituntut untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara. Baca Juga: Perkara Suap DPRD Muara…
Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
