Hukum  

Syukri Baihaki: Kami Hadir Penuhi Panggilan Sidang

Kirka.co
A. Syukri Baihaki, Kuasa Hukum Mukhlis Basri. Foto Dok. Pribadi

KIRKA – Syukri Baihaki selaku kuasa hukum Mukhlis Basri dalam persidangan gugatan melawan M Yaman, memberikan alasan tertundanya sidang perdana hari ini.

Kepada KIRKA.CO melalui sambungan telephone pada Senin malam 4 Oktober 2021, Syukri Baihaki membantah jika tertundanya persidangan perdana kali ini, disebabkan lantaran tak hadirnya Mukhlis Basri selaku pihak Tergugat.

Baca Juga : M Yaman: Mukhlis Basri Tidak Patuhi Hukum

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan sidang, namun masih terkendala jadwal waktu yang bersamaan, antara gelaran sidang dan kepengurusan kuasa secara administratif.

“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Mukhlis Basri bukannya tidak hadir, kami datang kok ke PN Tanjungkarang pagi tadi, namun ada masalah waktu saja tadi, pas sidang dibuka kami masih menunggu legalitas pendaftaran Kuasa di Pengadilan, setelah selesai kami bergegas ke ruang sidang, tapi ternyata sidang baru saja ditutup,” ungkap Syukri Baihaki.

Sementara diketahui pada perkara gugatan perdata dengan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Tjk ini, Mukhlis Basri digugat oleh M Yaman ke PN Tanjungkarang terkait urusan tanah dan bangunan, yang menurut Yaman telah dikuasai oleh Mukhlis Basri tanpa seizinnya selaku pemilik sah.

Baca Juga : Mukhlis Basri Kuasakan Soal Gugatan ke Syukri Baihaki 

Sedang Objek yang disengketakan dalam perkara gugatan ini sendiri adalah 2 bangunan rumah tipe 70 yang berdiri di sebidang tanah ukuran seluas 306 meter persegi senilai Rp.250 juta, yang terletak di Jalan Pulau Damar Gang Teratai III RT. 003, Lingkungan II Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Perkara gugatan perdata ini pun akan kembali digelar sidang lanjutannya pada Senin 11 Oktober 2021 pekan depan, dengan agenda mediasi antara para pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat satu hingga empat.