KIRKA – Surya Darmadi langsung ditahan Kejagung atas kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang diduga telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.
”Dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan pada 15 Agustus 2022 soal Surya Darmadi langsung ditahan Kejagung.
Ungkapan Jaksa Agung ini berkenaan dengan telah hadirnya Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejagung pada 15 Agustus 2022 ini.
Untuk diketahui, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi PT Duta Palma
Kasus korupsi ini disebut dan dikategorikan terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi juga sempat dilabeli status buronan. Belakangan Surya Darmadi muncul dan hadir ke Kejagung. Surya Darmadi disebut oleh pengacaranya Juniver Girsang berangkat dari Cina.
Status buronan itu tak hanya dilekatkan Kejagung kepada Surya Darmadi. KPK juga diketahui menetapkan status buronan terhadapnya.
Dalam kasus yang menjeratnya di Kejagung, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada awal Agustus lalu.
”Bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008),” demikian konstruksi perkara yang menjerat Surya Darmadi dalam keterangan tertulis dari Kejagung yang disampaikan Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca juga: Pemilik Duta Palma dan Mantan Bupati Inhu Tersangka Korupsi
”(Kesepakatan tadi dimaksudkan) Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” timpalnya.
”Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” bebernya.
”Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan,” tambahnya.






