Hukum  

Surat Keterangan Mangkir Nunik Dikomentari MAKI

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melayangkan gugatan praperadilan kepada Kejati Lampung. Foto Ricardo Hutabarat

Diketahui, Nunik akan diperiksa secara konfrontir atas penyebutan saksi-saksi yang mengatakan ia telah menerima uang dari hasil korupsi Mustafa.

Uang itu disebut senilai Rp 1.150.000.000. Nunik sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan. Ia hanya mengaku menerima uang Rp 150 juta tapi tidak untuk penerimaan uang Rp 1 miliar.

Adapun sosok yang menyebutkan hal itu dalam persidangan adalah Midi Iswanto. Midi mengaku siap mempertanggungjawabkan keterangannya.

Nunik juga sebelumnya telah menyatakan bahwa keterangan Midi Iswanto adalah bohong belaka.

Kendati demikian, ia tak memberikan respons saat ditanya tentang kesediaannya untuk membuat aduan kepada pihak berwajib atas kebohongan yang diklaimnya telah disampaikan Midi Iswanto di persidangan.