Hukum  

Surat Keterangan Mangkir Nunik Dikomentari MAKI

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melayangkan gugatan praperadilan kepada Kejati Lampung. Foto Ricardo Hutabarat

Merujuk pada isi surat Nunik yang telah diberitakan sebelumnya, Boyamin berkomentar.

“Jika berniat hormati hukum maka tetap hadir krn telah ada pemberitaan, alasan surat panggilan terlambat diterima itu hanya dalih aja,” ucap Boyamin saat dihubungi KIRKA.CO, Sabtu, 29 Mei 2021.

Bagi Boyamin, selain sebagai dalih, Nunik tak memiliki prinsip cara berpikir yang ideal dan solutif selayaknya seorang pejabat.

“Sebagai pejabat teladan, mestinya segera melakukan konfirmasi kepada KPK. Apakah betul-betul ada panggilan 3 hari sebelum sidang. Toh Nunik sudah sering dipanggil KPK sehingga tidak mungkin tidak bisa melakukan komunikasi dengan KPK,” jelas Boyamin.

Surat dari Nunik yang berisi keterangan tentang kondisi kesehatannya tak patut dijadikan alasan kepada majelis hakim yang sejak awal telah dinilai Boyamin melakukan terobosan karena telah mau memanggil Nunik dan 4 orang lainnya.