Hukum  

Skandal Rumah Subsidi, Menteri Perumahan Digugat

ekelompok warga dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 19 Agustus 2025.
Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 19 Agustus 2025.

KIRKA – Skandal rumah subsidi mencuat, Menteri Perumahan digugat warga.

Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 19 Agustus 2025.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, menegaskan para penggugat adalah masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang hingga kini belum memiliki rumah.

Tolak Peraturan Menteri

Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 karena aturan itu menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” ujar Teguh.

Ia menegaskan aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang mengatur penerima pembiayaan perumahan FLPP harus pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

Teguh juga mengutip Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen).

Dalam data itu, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya.

“Artinya, Permen ini jelas tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Selain substansi, Teguh menilai pemerintah tidak transparan dalam menyusun aturan tersebut.

Ia menuding pemerintah abaikan prinsip partisipasi bermakna, yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas pendapat mereka.

Tuntutan Para Pemohon

Mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025.

Menyatakan pembentukan lampiran Permen tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres DTSen.

Memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

“Gugatan ini demi kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia,” tutup Teguh.