Hukum  

Sidang Korupsi Setwan DPRD Pringsewu Segera Terlaksana

Kirka.co
Terdakwa Sri Wahyuni Saat Menjalani Pelimpahan Tahap I, Di Kejaksaan Negeri Pringsewu. Foto Kejari Pringsewu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SWR adalah inisial dari nama Sri Wahyuni, seorang ASN dengan jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu.

Sedang dalam perkara ini, Sri Wahyuni sendiri berperan sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan, yang disangkakan melakukan korupsi terhadap Anggaran Makan Minum di 2019 dan 2020.

Ia mengambil keuntungan pribadi dengan cara memark-up harga pada kegiatan tersebut, dengan selisih yang diduga dinikmati olehnya yang berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Lampung, sebesar total Rp311.821.300 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Sri Wahyuni pun dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Anggaran Sekwan DPRD Pringsewu Dalam Pemeriksaan Saksi

Diketahui dalam hal ini, Terdakwa korupsi anggaran makan dan minum DPRD Kabupaten Pringsewu tersebut, masih berstatus sebagai tahanan kota, dengan alasan kesehatan.

Dan untuk penangananya, Kejakasaan Negeri Pringsewu telah menunjuk lima Jaksa selaku penuntut umum, yang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pringsewu, M. Marwan Jaya Putra.

Sementara persidangan perkara ini, dijadwalkan akan segera digelar pada Kamis mendatang 4 November 2021, di ruang sidang utama Bagir Manan, gedung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan ditunjuk Hakim Ketua ialah Hendro Wicaksono.