KIRKA – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus menggencarkan layanan perubahan hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini diharapkan membantu masyarakat dalam meningkatkan status kepemilikan tanahnya agar lebih aman dan terjamin.
Kepala BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menegaskan bahwa perubahan SHGB ke SHM hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait luas lahan.
Batasan Luas Konversi SHGB ke SHM:
- Tanah rumah tinggal: Maksimal 600 m²
- Tanah ruko/toko: Maksimal 120 m²
“Aturan ini dibuat untuk memastikan kepemilikan tanah tetap proporsional dan sesuai dengan regulasi,” ujar Indra Gunawan dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kenapa Harus Ubah SHGB ke SHM?
Menurut Indra Gunawan, SHM adalah hak kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia, yang memiliki sejumlah keuntungan:
- Berlaku seumur hidup (tanpa perlu perpanjangan)
- Bisa diwariskan tanpa batas waktu
- Dapat dijadikan jaminan kredit untuk usaha atau keperluan lainnya
- Hanya bisa dimiliki oleh WNI, sehingga lebih aman dari penguasaan asing
“Selama ini banyak yang berpikir kalau urus SHGB ke SHM itu ribet,” ujar mantan Kepala BPN Depok itu.
“Padahal, kalau syaratnya lengkap, prosesnya cepat dan mudah. Kalau bingung, datang aja ke Kantor Pertanahan, pasti kami bantu!” jelas Indra.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- SHGB asli
- KTP & KK pemohon
- Surat permohonan perubahan hak
- Bukti pembayaran PBB terbaru
- IMB atau surat pernyataan penggunaan tanah sesuai ketentuan
Layanan Digital, Urus SHM Makin Praktis!
Kini, masyarakat bisa mengurus perubahan SHGB ke SHM secara langsung di Kantor Pertanahan Palangka Raya atau melalui layanan digital ATR/BPN.
Digitalisasi ini memungkinkan masyarakat mengurus administrasi tanpa harus antre lama di kantor.
“Bagi yang masih punya SHGB dan memenuhi syarat, jangan ditunda-tunda lagi! Segera urus perubahan hak agar aset makin terjamin dan aman!” pungkas Indra Gunawan.
🔥 Fakta Menarik: Peningkatan Konversi SHGB ke SHM di Palangka Raya 🔥
📌 Tahun 2024:
✅ 274 sertifikat SHGB telah dikonversi ke SHM
📌 Tahun 2025 (hingga Februari):
✅ 31 permohonan konversi sedang diproses
Kepemilikan tanah yang sah adalah investasi jangka panjang! Jangan sampai hak atas tanahmu berisiko. Segera urus SHM dan nikmati keamanannya seumur hidup!
Info lebih lanjut? Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya atau akses layanan digital ATR/BPN.