KIRKA – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus menggencarkan layanan perubahan hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini diharapkan membantu masyarakat dalam meningkatkan status kepemilikan tanahnya agar lebih…
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.