KIRKA – Seluruh Pimpinan KPK bakal diperiksa oleh Penyidik Gabungan Polri buntut dari penetapan Tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.
Seluruh Pimpinan KPK itu bakal diperiksa pekan depan sebelum pemeriksaan Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai Tersangka dilangsungkan.
Pemeriksaan empat orang Pimpinan KPK tersebut dinyatakan menjadi agenda berikutnya dalam Penyidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Itu menjadi agenda berikutnya di minggu depan, para pimpinan KPK RI,” ungkap Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebagaimana dikutip pada Sabtu, 25 November 2023.
Para Pimpinan KPK yang bakal diperiksa itu di antaranya, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Nurul Gufron.
Merespons hal ini, Johanis Tanak menyatakan bakal memenuhi panggilan dan pemeriksaan oleh Penyidik Gabungan Polri dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca juga: Presiden Tunjuk Nawawi Pomolango Gantikan Posisi Firli di KPK
“Sebagai warga negara, tentunya kita taat hukum. Kalau prosesnya seperti itu, kita ikuti,” ucapnya.
Menurut dia, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut tentunya ditujukan dalam rangka memenuhi kepastian hukum atas kasus yang menjerat Firli Bahuri.
“Sehingga ada suatu kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro, dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana,” katanya lagi.
Pada 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Berdasarkan fakta-fakta Penyidikan, maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Krimsus Polda Metro Jaya.
Dilaksanakan Gelar Perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka,” terang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kala itu.
Baca juga: KPK Beri Bantuan Hukum Ketika Firli Bahuri Jadi Tersangka
Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo di tengah-tengah pengusutan kasus dugaan korupsi oleh KPK di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pengusutan kasus di lingkungan Kementerian Pertanian itu diduga dijadikan Firli Bahuri sebagai momen untuk memeras Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus itu, Firli Bahuri diduga telah beberapa kali menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus yang menjeratnya, perbuatan Firli Bahuri itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Firli Bahuri selanjutnya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tersangka.
Dalam proses Penyidikan, Tim Penyidik Gabungan Polri telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Baca juga: Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan
Sejumlah bukti yang telah disita di kasus ini di antaranya, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.
Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Ditetapkan sebagai Tersangka, Firli Bahuri pada 24 November 2023 telah resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.






