Ruang Sempit Publik di Pilrek Unila

Ruang Sempit Publik di Pilrek Unila
Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menggelar aksi saat KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8) lalu. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Ruang sempit publik di Pilrek Unila mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Pemilihan Rektor Universitas Lampung atau Pilrek Unila Periode 2023 – 2027 seharusnya menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bagi Unila ke depannya.

“Kejadian OTT Rektor Unila seharusnya menjadi refleksi kita bersama. Apa yang salah? Kita tidak bicara personalnya, tapi sistemnya,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: KPK Wajib Pantau Pemilihan Rektor Unila Periode 2023-2027

Perguruan tinggi negeri (PTN) Unila merupakan bagian dari lembaga pelayanan publik, tidak hanya milik civitas akademika Unila saja, tetapi seluruh masyarakat Lampung.

Diakui atau tidak, ujar dia, Unila sudah menjadi milik masyarakat Lampung dan kebanggaan bagi masyarakat Lampung.

“Yang merasa malu dan prihatin kan tidak hanya civitas akademika Unila, tapi kita juga selaku masyarakat Lampung ikut prihatin dengan kondisi itu,” ujar dia.

Pilrek Unila diharapkan tidak hanya sekedar memilih rektor baru untuk menggantikan posisi rektor terdahulu, tetapi juga menjadi peluang melakukan perbaikan sistem dan mekanisme dalam pilrek itu sendiri.

Tahapan Pilrek yang dimulai bulan November 2022 hingga Januari 2023 tidak membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan.

“Harapannya ada evaluasi dalam proses penjaringan, bagaimana pelibatan masyarakat secara luas untuk bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap Calon Rektor Unila,” kata dia.

Tanpa adanya perbaikan sistem dan mekanisme penjaringan Bakal Calon Rektor Unila 2023 – 2027, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan peristiwa yang terjadi sebelumnya akan terulang kembali.

“Dalam banyak institusi, ada tanggapan masyarakat terkait dengan tiga besar calon, dan itu harus dibuka ruang. Tentu dalam koridor yang bertanggung jawab,” ujar dia.

Tanggapan dan saran masyarakat terhadap Calon Rektor Unila 2023 – 2027 tidak didasarkan pada Like dan Dislike untuk menjatuhkan calon tertentu.

“Artinya panitia tidak serta-merta menerima masukan dari masyarakat tanpa didasari oleh bukti-bukti dan data yang valid,” kata dia.

Saran dan tanggapan masyarakat, lanjut Nur Rakhman Yusuf, diharapkan menjadi pertimbangan bagi civitas akademika dalam proses Pilrek Unila.