Hukum  

RT Wawan Kurniawan Sebut Pembubaran Ibadah GKKD Bandarlampung Adalah Tindakan Penyelamatan

RT Wawan Kurniawan Sebut Pembubaran Ibadah GKKD Bandarlampung Adalah Tindakan Penyelamatan
Suasana persidangan lanjutan perkara terkait pembubaran peribadatan jemaat GKKD Bandarlampung, atas nama Terdakwa Wawan Kurniawan, Selasa 18 Juli 2023 di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Terdakwa Wawan Kurniawan pun pada akhirnya mengucapkan sebuah janji, bahwa dari perkara yang menyeretnya ke meja hijau ini, dirinya akan belajar menjadi arif dan bijaksana lagi.

Baca Juga: Eddy Rifai Nilai RT Wawan Kurniawan Tak Bisa Dipidana

Ia pun berharap, Majelis Hakim nanti dapat memutuskan dengan hati nuraninya sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan. Dan menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa.

“Pada akhirnya saya hanya dapat memanjatkan doa, agar supaya Yang Mulia Majelis Hakim berkenaan menyatakan saya tidak bersalah atas suatu kejadian yang tidak saya bayangkan akan sangat merugikan, menyengsarakan saya dan keluarga saya,” pungkasnya.

Sementara itu, atas nota pembelaan oleh Terdakwa Wawan Kurniawan kali ini, akan segera dijawab oleh JPU secara lisan. Direncanakan bakal diberikan pada Selasa pekan depan, 25 Juli 2023.