Hukum  

Eddy Rifai Nilai RT Wawan Kurniawan Tak Bisa Dipidana

Eddy Rifai Nilai RT Wawan Kurniawan Tak Bisa Dipidana
Suasana persidangan lanjutan perkara pembubaran peribadatan Jemaat GKKD Lampung, atas nama Terdakwa Wawan Kurniawan. Selasa 27 Juni 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pakar hukum pidana Universitas Lampung Eddy Rifai, menilai RT Wawan Kurniawan tak bisa dipidana, sebab perbuatannya dilindungi oleh kewenangan dalam lingkup jabatannya.

Baca Juga: RT Wawan Kurniawan Didakwa Pasal Pemaksaan Dengan Kekerasan

Hal itu diungkapkannya, saat dihadirkan selaku ahli pada sidang lanjutan perkara terkait pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud, pada Selasa 27 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dimana ia menilai, pada perkara tersebut Wawan Kurniawan melakukan perbuatannya dengan alasan melaksanakan wewenangnya sebagai seorang Ketua RT, dalam menjaga Kamtibmas di wilayahnya.

“Wawan ini saya lihat sudah benar melakukan hal yang sudah menjadi amanatnya sebagai seorang perangkat RT. Di Pasal 50 KUHP, kalau dilakukan karena jabatan ya tidak bisa dipidana,” jelas Edi Rifai.

Eddy Rifai melanjutkan, bahwa dalam perkara ini seharusnya dakwaan terhadap Wawan Kurniawan batal demi hukum. Terlebih melihat Pasal 335 KUHP yang disangkakan kepadanya, yang memiliki unsur perbuatan ancaman dengan kekerasan.

Ia menguraikan, bahwa jika perbuatan Wawan dalam membubarkan peribadatan Jemaat GKKD Bandarlampung disangkakan pada Pasal tersebut, maka seharusnya sudah ada perbuatannya kekerasan nyata terlebih dahulu, sesuai dengan frasa yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kebetulan di perkara wawan ini, awal mula ahlinya saya. Jadi waktu penyidik menambah Pasal 335 saya menolak, itu kan harus berdasarkan Laporan dari korban dan dia harus mengalami sendiri, harus ada pemenuhan unsur,” pungkasnya.

Baca Juga: Terkesan Tak Merasa Salah, RT Wawan Kurniawan Diceramahi Hakim

Sementara itu diketahui, selain didakwa dengan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, Wawan juga disangkakan melanggar Pasal alternatif yakni Pasal 167 KUHP.

Dan pada dakwaan kedua tersebut, Eddy Rifai menguraikan hal itu terbantahkan sebab dalam faktanya Wawan melompat pagar demi menjaga keamanan, merespons keluhan warganya.