KIRKA – Oknum Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan didakwa dengan Pasal yang mengatur tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan.
Baca Juga: Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Didakwa Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan, yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, membacakan langsung dakwaan Wawan Kurniawan tersebut.
Yang dibacakan dalam gelaran sidang perdananya, dilaksanakan di ruang Bagir Manan, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa pagi 22 Mei 2023.
Dalam dakwaannya, Oknum Ketua RT ini, disangkakan melakukan perbuatan telah memasuki gereja dengan cara melompati pagar tergembok. Dan dengan dugaan ancaman kekerasan dirinya membubarkan peribadatan serta mengusir keluar para Jemaat GKKD, pada Februari 2023 lalu.
“Terdakwa melompati pagar dan masuk ke area gedung, sedangkan saksi M Rianto Anwar, saksi Julius Indra Pratama dan saksi Syaiful Bahri (Petugas Linmas yang ikut beserta Wawan Kurniawan) tetap menunggu di luar pagar,” ucap Helmi dalam dakwaannya.
Baca Juga: Korupsi DLH Bandar Lampung Limpah Tahap II
Helmi melanjutkan, dalam peristiwa itu sesungguhnya Wawan telah bertemu dengan dua Jemaat yang menghalanginya masuk ke dalam ruang peribadatan Gereja.
Namun Terdakwa tetap memaksakan masuk, dan langsung menuju mimbar, hingga ibadah pun terpaksa terhenti, dan terjadi pembubaran.
“Setelah Terdakwa masuk ke dalam gedung, Terdakwa langsung menuju ke mimbar, menunjuk-nunjuk ke arah Pemusik dan Pemandu lagu untuk menghentikan ibadah tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Hidupkan Pajak Mobil Tahanan
JPU pun menyebut, sembari melakukan pembubaran peribadatan dengan verbal, lantaran tak ada yang mau keluar dari ruang ibadah, Wawan juga turut melakukan tindakan fisik terhadap salah satu Jemaat Gereja.
Yang pada akhirnya, akibat perbuatannya itu para Jemaat GKKD yang tengah beribadah dengan khusyuk, terpaksa keluar dan membubarkan diri.
“Terdakwa mendekati saksi Naek Siregar dan menarik kerah baju yang digunakan dengan menggunakan kedua tangannya, dengan menggunakan tenaga yang kuat sehingga saksi Naek Siregar mengikuti Terdakwa keluar dari dalam gedung. Lalu saat di halaman gedung, Terdakwa mengancam apabila tidak segera membubarkan diri maka gedung tersebut akan diobrak-abrik,” tutup Helmi.
Maka akibat perbuatannya itu, Terdakwa Wawan Kurniawan dijerat dengan sangkaan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.






