Hukum  

RT Wawan Kurniawan Sebut Pembubaran Ibadah GKKD Bandarlampung Adalah Tindakan Penyelamatan

RT Wawan Kurniawan Sebut Pembubaran Ibadah GKKD Bandarlampung Adalah Tindakan Penyelamatan
Suasana persidangan lanjutan perkara terkait pembubaran peribadatan jemaat GKKD Bandarlampung, atas nama Terdakwa Wawan Kurniawan, Selasa 18 Juli 2023 di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan sebut pembubaran ibadah GKKD Bandarlampung adalah tindakan penyelamatan. Ia berucap dirinya menghindari amuk masa dari warganya yang protes.

Baca Juga: Dinilai Tak Ada Alasan Pemaaf, RT Wawan Kurniawan Dituntut 4 Bulan Bui

Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Selasa 18 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi dan kuasa hukum.

Pada pledoi pribadinya tersebut, Wawan berucap apa yang dilakukannya di peristiwa 19 Februari 2023 itu, adalah sebuah reaksi dirinya menanggapi keluhan warga.

Di hadapan Majelis Hakim, ia menegaskan bahwa pembubaran yang dilakukannya terhadap jemaat GKKD, juga merupakan upaya penyelamatannya untuk menghindari adanya konflik yang lebih parah.

“Bahwa berdasarkan pemahaman saya dan akal sehat saya waktu itu, adalah adanya kekhawatiran dalam diri saya sebagai Ketua RT 12, apabila saya tidak menghentikan kegiatan yang tempatnya belum mengantongi izin tersebut, akan terjadi amuk massa, seperti kejadian yang sebelumnya pernah terjadi,” ucap Wawan, bacakan nota pembelaan pribadinya.

Sembari berucap tak mengetahui konsekuensi dari apa yang telah dilakukannya, ia menegaskan bahwa dirinya hanya memiliki niat menjaga cipta kondisi, serta kerukunan umat beragama.

“Bahwa saya tidak mengetahui apabila kepedulian dan pemahaman saya yang dangkal tersebut, justru berbuah sesuatu yang kontradiktif dari harapan saya dalam ikut menjaga cipta kondisi, dan turut menjaga kerukunan antar umat beragama,” imbuhnya.