KIRKA – PT PSMI digugat oleh Lembaga Adat Kampung Negara Ratu ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga: DPRD Lampung Wacanakan Tutup PT PSM Way Kanan
Dari tayangan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Blambangan Umpu, Gugatan perdata tersebut, resmi didaftarkan pada Selasa 6 Juni 2023, tercantum dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2023/PN Bbu.
Atas nama pihak selaku Penggugat yaitu Lembaga Adat Kampung Negara Ratu, dengan dikuasakan kepada Masyhuri Abdullah selaku Penasihat Hukumnya. Dan dicantumkan selaku pihak Tergugat yakni PT Pemuka Sakti Manis Indah.
Dan selaku pihak Turut Tergugat dicantumkan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai sengketa Rp305.976.000.000 (Tiga Ratus Lima Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
Pada perkara gugatan ini, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu terlihat belum dapat menampilkan informasi pada data umum, berkaitan dengan bunyi petitum permohonan yang dimintakan sebagai putusan Hakim nanti.
Namun, di website Pengadilan Negeri yang dapat diakses secara terbuka oleh Masyarakat ini, tercantum klasifikasi perkara gugatan perdata yakni sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat
Dan perkara ini dijadwalkan akan segera dilaksanakan persidangannya secara perdana, pada Selasa 27 Juni 2023 pekan depan. Di ruang sidang Oemar Seno Adji, gedung Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.






