DPRD Lampung Wacanakan Tutup PT PSM Way Kanan

DPRD Lampung Wacanakan Tutup PT PSM Way Kanan
Komisi I DPRD Provinsi Lampung beserta dengan Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait pelanggaran pembangunan pabrik PT PSM Way Kanan, Senin 8 Mei 203. Foto: Eka Putra

KIRKA – Komisi I DPRD Provinsi Lampung wacanakan tutup PT PSM Way Kanan, atas dugaan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin AMDAL.

Baca Juga: DPRD Lampung Kritisi Wacana Pembangunan Masjid Raya Al Bakrie

Senin 8 Mei 2023, Komisi I DPRD Lampung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan WALHI, Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Provinsi Lampung.

Membahas persoalan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT Pesona Sawit Makmur, dalam kegiatan pembangunan pabrik pengolahan CPO di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Dimana disebut dalam melaksanakan aktivitasnya, PT PSM belum meloloskan izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Namun meski begitu pihak perusahaan tersebut malah memaksa melakukan kegiatan yang melampaui tahapannya.

“Perusahan ini belum mengantongi izin AMDAL, kami duga ada suatu pelanggaran. Perusahaan ini seharusnya belum bisa menjalankan aktivitasnya sebelum dilengkapi izin-izinnya. Ini ada potensi tindak pidana,” urai Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.

Baca Juga: Walhi Minta RSUD Ryacudu Evaluasi Pengelolan Limbah Medis

Selain itu, dari penuturan Kepala Dinas DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, PT PSM Way Kanan tersebut membangun pabrik bukan di lokasi yang diperuntukkan guna wilayah industri. Sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dan hal itu juga telah dibahas dalam rapat bersama tim Penegakan Hukum, dengan hasil didapatinya pelanggaran pada kegiatan pembangunan pabrik pengolahan CPO PT Pesona Sawit Makmur tersebut.

“Kami mendapati dilapangan sudah ada proses yang dilampaui tidak sesuai dengan tahapannya sebelum mendapat izin AMDAL, kami lihat ada potensi pelanggaran. Kami telah huat berita acara, untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut, karena sudah melanggar. Tetapi itu tidak ditandatangani oleh pihak perusahaan, katanya perwakilan PT PSM saat itu berucap bahwa bukan mereka yang berwenang, harus pusat,” jelasnya.