KIRKA – Terkait adanya pemberitaan soal tercecernya sampah medis padat di lingkungan rumah sakit, Walhi minta RSUD Ryacudu Lampung Utara evaluasi pengelolaan limbah medis miliknya.
Baca Juga: Walhi Lampung Tuntut Komitmen Indonesia sebagai Presidensi G20
Berkenaan dengan penemuan limbah sarung tangan medis yang tercecer di depan kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu Lampung Utara, yang juga baru baru ini menjadi konsumsi pemberitaan beberapa media online, disebut oleh Walhi Lampung merupakan sebuah kelalaian.
Meskipun Rumah Sakit menjelaskan bahwa hal itu bukanlah tanggung jawab pihaknya sebab telah diserahkan oleh pihak ketiga, namun Walhi menyebut bahwa hal tersebut bukan peristiwa yang dibenarkan. Dan Rumah Sakit tak seharusnya angkat tangan.
“Terlepas soal limbah RSU itu dikelola sendiri ataupun oleh pihak ketiga, ini berarti ada kelalaian atau kesengajaan, ini kan nggak dibenarkan dan tidak diperkenankan terjadi (tercecernya limbah medis di lingkungan Rumah Sakit),” jelas Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Kamis 13 April 2023.
Akibat peristiwa kecil tersebut, Walhi pun mempertanyakan ada tidaknya kemungkinan peristiwa yang sama terjadi di luar lingkup RSU Ryacudu Lampung Utara. Maka kejadian ini pun diminta untuk segera ditindak lanjuti.
Sebab menurutnya, berkaitan dengan pengelolaan limbah medis sudah barang tentu telah tertuang di dalam Undang-undang, dan jika ini dibiarkan terjadi terus menerus, maka dinilai telah terjadi pelanggaran aturan yang pasti ada konsekuensinya.
“Kita mempertanyakan apakah ceceran limbah itu hanya ada di lingkup rumah sakit, apa juga sampai ke luar, atau hanya limpah padat itu saja atau malah ada limbah cair juga. Ini harus segera dievaluasi oleh pihak rumah sakit, kalau dibiarkan dan terjadi lagi seperti ini ya berarti ini sebuah pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup,” urai Irfan.
Baca Juga: Walhi Respons Pencemaran Way Labuhan Ratu
Diketahui, pada pemberitaan media online lokal, sebelumnya disiarkan adanya penemuan limbah medis padat berupa sarung tangan bekas pakai di selokan depan ruang jenazah RSU Ryacudu Lampung Utara, pada Rabu 12 April 2023.
Yang kemudian hal itu mendapat respons dari pihak rumah sakit, dengan memberikan alasan kemungkinan kejadian itu bukanlah disengaja oleh pengelola limbah, yang dalam hal ini telah diserahkan oleh pihak ketiga.
Dan dari peristiwa sepele itu, banyak pihak lalu menyayangkan, yang kemudian pula mengaitkan dengan pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Serta dikaitkan dengan aturan yang tertera di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.






