DPRD Lampung Wacanakan Tutup PT PSM Way Kanan

DPRD Lampung Wacanakan Tutup PT PSM Way Kanan
Komisi I DPRD Provinsi Lampung beserta dengan Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait pelanggaran pembangunan pabrik PT PSM Way Kanan, Senin 8 Mei 203. Foto: Eka Putra

Pada Rapat Dengar Pendapat ini, DLH menjelaskan bahwa PT PSM telah melakukan klarifikasinya terkait aktivitas pembangunan yang dilakukan.

Baca Juga: Walhi Respons Pencemaran Way Labuhan Ratu

Mereka mengklaim pembangunan telah didasari oleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Setempat, namun usai dilakukan analisa, DLH Lampung menyatakan pihaknya tetap mendapati pelanggaran aturan.

“Dasar PT PSM membangun itu, katanya dari PKKPR dari Kabupaten Way Kanan. Tali dari rapat gakum sudah dinyatakan ini melanggar aturan. Kalau dari aturan pada UU Cipta Kerja sanksinya pidana. PT PSM harusnya bisa menahan diri sebelum izin lengkap keluar, ini sudah melampaui,” lanjutnya dalam RDP.

Menangapi hasil hearing kali ini, Komisi I DPRD Provinsi Lampung sepakat bakal ikut turun meninjau ke lokasi pembangunan pabrik pengolahan sawit tersebut.

Dan berencana akan menutupnya, jika nantinya ditemukan fakta di lapangan adanya pelanggaran aturan, sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat hari ini.

“Ini kan tim Gakum, termasuk WALHI sudah satu frekuensi, sepakat bahwa ada pelanggaran di sini. Sudah dituangkan juga di berita acara hasil rapat. Besok Kamis kita (Komisi I DPRD Lampung) akan ikut turun ke Lokasi cek langsung pembangunan pabrik, kalau memang ada pelanggaran ya bisa saja ditutup sampai izin dilengkapi dan proses hukumnya berjalan. Pemerintah nggak boleh kalah dengan oknum-oknum swasta, harus tegas, kami tegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan ini,” imbuh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Diketahui sebelumnya, persoalan pembangunan pabrik pengolahan sawit PT PSM di Way Kanan tersebut sudah pernah disampaikan oleh perwakilan warga setempat ke Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 17 April 2023 lalu.

Maka guna menindak lanjuti penolakan para warga Blambangan Umpu itu, dilaksanakanlah Rapat Dengar Pendapat bersama WALHI Lampung, DLH dan PTSP Provinsi Lampung pada hari ini.

Dengan kesepakatan, jika pada cek lapangan yang akan dilaksanakan pada Kamis 11 Mei 2023 mendatang ditemukan pelanggaran, maka pihak perusahaan akan ditertibkan dan dimintai pertanggung jawaban, sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Walhi Lampung Rehabilitasi Mangrove Terakhir di Kota Karang

“Kalau ini perlu, kita (Komisi I DPRD Provinsi Lampung) nanti akan bawa Pol PP dan akan kami tutup, kalau perlu tiga bus kita bawa. Kita tegaskan komisi I akan mengawal urusan ini,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal.