KIRKA – Walhi Lampung rehabilitasi mangrove terakhir di Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Aksi Penanaman Kembali Mangrove di Kelurahan Kota Karang Bandar Lampung akan berlangsung pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kegiatan itu dalam rangka HUT Ke-42 Walhi Nasional dan HUT Ke-26 Walhi Lampung.
“Saat ini, kondisi kawasan mangrove di Kelurahan Kota Karang sudah dalam kondisi rusak dan terdegradasi,” ujar Staf Kampanye dan Jaringan Walhi Lampung, Refi Meidiantama, dalam keterangannya, Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Walhi Lampung Berbagi Bibit Pohon Gratis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Padahal, lanjut dia, hutan bakau Kota Karang menjadi salah satu benteng terakhir pesisir Kota Bandar Lampung.
Refi menjelaskan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan ekosistem mangrove Taman Pesisir yang harus dilindungi keberadaannya.
Hal itu sesuai Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Apalagi mangrove di wilayah Kota Karang melindungi masyarakat dari abrasi pantai dan ombak besar,” kata dia.
Rehabilitasi mangrove terakhir di Kota Karang oleh Walhi Lampung bertujuan mengampanyekan pentingnya kawasan tersebut bagi Bandar Lampung maupun wilayah lainnya di Provinsi Lampung.
“Ekosistem mangrove harus terus dijaga keberadaannya dan harus dilakukan pengawasan secara berkelanjutan,” tegas Refi seperti dikutip dalam keterangannya.
Beberapa tahun belakangan ini, jelas Refi, isu kerusakan mangrove yang berada di Kelurahan Kota Karang cukup sering terdengar.
“Baik karena adanya penebangan maupun kurangnya pengawasan terhadap salah satu kawasan mangrove terakhir yang ada di Kota Bandar Lampung,” kata dia.
Refi menuturkan wilayah hutan bakau yang juga dikenal dengan nama Teluk Bone melindungi permukiman masyarakat pesisir Bandar Lampung.
“Jika mangrove yang ada di lokasi tersebut rusak, akan berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup masyarakat setempat,” ujar dia.
Aksi Walhi Lampung rehabilitasi mangrove terakhir di Kota Karang diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan yang terdegradasi.
“Kawasan Ekosistem Mangrove Kota Karang yang merupakan wilayah KKP3K yang terdapat dalam RZWP3K Provinsi Lampung harus diawasi dan dilindungi,” kata dia.
Melalui kegiatan penanaman kembali hutan bakau, lanjut Refi, masyarakat pesisir di sekitar ekosistem dapat mengetahui pentingnya mangrove dan turut menjaga keberadaannya.
Baca Juga: Petani Hutan Binaan Walhi Lampung Terima SK Kemitraan Konservasi






